TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan Kepolisian Resor Garut dijadwalkan memeriksa keluarga dan teman-teman korban pembunuhan, Hayriantira, serta pelaku Andi Wahyudi alias Andi, 39 tahun, hari ini, Minggu, 9 Agustus 2015, dan Senin, 10 Agustus 2015.
Krishna tidak bisa menyebutkan jumlah saksinya. "Yang jelas, dari keluarga dan teman mereka di Bekasi, Depok, dan Jakarta," kata Khrisna kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2015. "Pemeriksaan akan dilakukan besok (Minggu) atau Senin."
Alat bukti yang dicari polisi, dia menambahkan, di antaranya barang milik Rian--sapaan Hayriantira--yang hilang, seperti buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan sertifikat rumah. Kepolisian Garut sudah melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara di Garut pada Jumat kemarin.
Makam Rian di Garut pun sudah digali untuk diambil deoxyribose nucleic acid (DNA)-nya, dan akan dicocokkan dengan keluarga. "Jenazahnya sudah dimakamkan di Brebes," ujarnya.
Sejumlah penyidik Kepolisian Resor Garut dijadwalkan datang ke Jakarta hari ini, Minggu, 9 Agustus 2015. Langkah ini, kata Khrisna, agar lebih efektif dan efisien. "Daripada saksi yang dikirim ke Garut, lebih baik penyidik yang datang. Banyak saksi, tempat, dan alat bukti yang ada di Jakarta," tutur Khrisna.
Kasus ini terkuak setelah Andi ditahan Polda Metro Jaya sejak sekitar 30 hari lalu atas kasus pemalsuan dokumen. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil Rian, Honda Mobilio B-1277-EOA. Kepada polisi, Andi mengaku sebagai pembunuh Rian di kamar nomor 5 Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, 30 Oktober 2014.
Hampir semua kulit Rian terkelupas karena tubuhnya tenggelam di bak mandi air panas. Identitas pada tubuhnya tak dikenali karena sidik jari korban tidak dapat diidentifikasi. Dari hasil otopsi diketahui bahwa penyebab kematian adalah kehabisan napas karena ada hambatan di kerongkongan. Kala itu, si pembunuh sulit ditemukan karena menggunakan identitas palsu dan nomor mobil palsu.
Jika membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika terbukti berencana membunuh Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.
MITRA TARIGAN | HUSSEIN ABRI YUSUF
VIDEO TERKAIT: