Andi sempat ditahan selama hampir 30 hari atas kasus pemalsuan dokumen mobil Mobilia milik Rian. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil milik Rian. Belakangan setelah dibujuk oleh ibu korban, Andi akhirnya mengaku bahwa dia telah membunuh Rian. Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Garut karena berdasarkan pengakuan, Andi membunuh Rian di sebuah hotel di Garut.
Polisi menduga korban dihabisi dengan bekapan bantal hingga tewas. Mayatnya dimasukkan ke bak mandi yang berisi air panas. Menurut seorang polisi, pembunuhnya tahu betul air panas itu akan menghilangkan jejak. Apalagi air panas itu tak berhenti mengalir.
Baca juga: Ini Adegan Pembunuhan Asisten Cantik Bos XL yang Bikin Emosi
Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andi mengaku membunuh Hayriantira di Hotel Cipaganti pada 2014. Andi mengaku membunuh Rian karena emosi. Kemarahannya memuncak saat perempuan itu menyebut dirinya penyuka sesama jenis. Sebabnya, Andi mengaku dirinya tak mau saat perempuan 37 tahun itu mengajaknya berhubungan intim. "Kata-katanya diulang terus, saya juga enggak nyangka bisa melakukan itu,” kata dia, Kamis 6 Agustus 2015 lalu.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sebaliknya, jika dia terbukti telah merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
IVANSYAH