TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan polisi mencari barang milik Hayriantira, 37, yang hilang.
Barang milik asisten pribadi bos PT XL AXiata yang hilang itu antara lain: buku tabungan, ATM dan sertifikat rumah. Krishna menjelaskan, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Garut. Setelah selesai, kata dia, penyidik Polres Garut akan datang ke Jakarta. "Besok, beberapa penyidik dari Garut akan datang," katanya, Minggu 9 Agustus 2015.
Baca juga:
Drama Perjuangan Ibu Asisten Bos XL Ungkap Pembunuh Rian
Asisten Bos XL Dibunuh: 4 Kejanggalan Pengakuan Andi Wayudi
Polisi telah melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara atas kematian Hayriantira pada Jumat 7 Agustus 2015. Polisi juga telah mengamvil DNA dari jasad Rian, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Andi Wahyudi, 38, tersangka pembunuh Rian sudah ditahan. Sebelum pembunuhan terungkap, ia sempat ditahan untuk kasus pemalsuan dokumen mobil Honda Mobilio B-1277-EOA milik Rian. Andi juga memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil tersebut. Belakangan Andi mengaku membunuh Rian.
Simak pula:
Hayriantira XL Dibunuh: Begini Cara Pelaku Hilangkan Jejak
Asisten Bos XL Dibunuh: Andi Kaburkan Jejak, Kecoh Polisi
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sebaliknya, jika dia terbukti telah merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF