TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap Andi Wahyudi, tersangka kasus pembunuhan asisten pribadi Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira. Gelar perkara tersebut dilakukan karena Andi diduga melakukan pembunuhan berencana.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik melihat indikasi pembunuhan berencana berawal dari penggunaan nomor polisi palsu. Nomor ini disematkan di mobil Honda Mobilio milik Hayriantira yang belum memiliki STNK.
Baca Juga: Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR
Kedua adalah pemilihan Hotel Cipaganti di Garut, Jawa Barat, yang menyediakan bak mandi berisi aliran air panas alami yang tak berhenti mengalir. Andi mengaku menenggelamkan Rian di bak mandi itu karena dia tahu bisa menghilangkan jejak sidik jari ibu dua anak tersebut.
Fakta lainnya, menurut Khrisna, adalah Andi memberikan nama palsu saat mendaftarkan kamar kepada resepsionis hotel untuk menutupi jejaknya. "Selain itu, ada ATM, telepon genggam, dan sertifikat rumah yang hilang," katanya
Mayat Hayriantira, 37 tahun, ditemukan di bak mandi Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 31 Oktober 2014. Tubuh perempuan itu sudah mengelupas dan mukanya tak dikenali lagi karena dibenamkan di dalam bak mandi berisi air panas yang terus mengalir.
Kepolisian Resor Garut saat itu tak menemukan satu pun identitas di dalam kamar hotel. Hingga mereka akhirnya menguburkan mayat Rian—panggilan Hayriantira—sebagai Mrs X alias tanpa identitas di pemakaman milik rumah sakit setempat.
Simak: Pegang Bukti, Kenapa Polisi Tak Tangkap Pembunuh Akseyna?
Untuk itu, kata Krishna, polisi akan memeriksa beberapa tempat di Jakarta sebelum Rian dan Andi pergi ke Garut. Polisi, ucap dia, juga akan memeriksa beberapa saksi dari keluarga serta teman kerja Rian dan Andi. "Mulai pemeriksaan bisa pekan depan."
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya juga akan melakukan tes kebohongan terhadap Andi. Sebab, kata dia, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. "Menggunakan lie detector," ujarnya.
Selain itu, kata Iqbal, Andi terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Jika terbukti, Andi diancam maksimal pidana mati," tuturnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Menarik Lainnya
Ajaib: Gara-gara Bra, Wanita Ini Selamat dari Peluru Maut
Gadis Ini Ikut Lari Maraton Saat Haid tanpa Memakai Pembalut
Video Terkait:
Ayah Rian: Rian Sempat Cerita Ada Masalah dengan AW