Keenam pelaku tersebut tertunduk saat digiring masuk ke markas Kepolisian Daerah Banten oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Keenam pelaku ini ditangkap polisi di salah satu penginapan di Kampung Cibeureum, kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang. Menurut Kanit I Subdit II Ditres Narkoba Polda Banten Ajun Komisaris Kosasih, keenam pelaku itu ditangkap polisi saat akan menggelar pesta sabu di tempat penginapan yang diduga milik salah seorang pengusaha di Banten.
Tidak hanya akan berpesata sabu, beberapa di antaranya bahkan ditangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu seberat 20 gram atau setara dengan Rp 30 juta, alat isap, dan enam unit telepon seluler milik para pelaku.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah boneka dan kardus yang diletakkan di sembarang tempat.
Salah seorang pelaku bernisial AN mengatakan, "Saya hanya disuruh ambil boneka dan kardus oleh seseorang, melalui handphone nomor baru. Saya enggak tahu jadinya begini."
Keenam pelaku kasus narkoba ini merupakan jaringan dari salah satu pengusaha asal Banten yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas. Namun Kosasih enggan menyebutkan nama pengusaha tersebut.
Saat ini polisi masih mengejar salah satu pengusaha di Banten yang diduga sebagai pengedar sabu.
DARMA WIJAYA