TEMPO.CO, Serang - Lantaran tidak memiliki biaya pengobatan, tujuh orang yang merupakan satu keluarga korban kecelakaan pikap maut di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terpaksa pulang paksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Senin, 31 Agustus 2015. Tujuh korban yang merupakan satu keluarga tersebut memilih menjalani perawatan di tempat pengobatan alternatif ahli patah tulang di Desa Suka Jaya, Kecamatan Keroncong, Pandeglang.
Sebagian besar korban yang dirawat di tempat pengobatan alternatif ini mengalami luka patah tulang pada bagian kaki, tulang punggung, dan bengkak pada bagian kepala.
Dari ketujuh korban luka, satu di antaranya adalah balita bernama Siti Badri, yang masih berusia satu tahun tiga bulan. Balita tersebut mengalami luka patah tulang pada bagian kaki kiri. Ibu kandung korban yakni Sanimah berupaya menenangkan anaknya yang terus menjerit kesakitan. Sanimah sendiri juga termasuk korban kecelakaan pikap maut yang menderita luka bengkak pada bagian kepala akibat benturan.
Bahkan kakak kandung Siti Badri yang juga anak Sanimah, yakni Ledianto, bocah 11 tahun juga mengalami luka patah tulang pada bagian punggung dan lengan kiri. Ia pun harus menjalani perawatan di tempat pengobatan alternatif ahli patah tulang, termasuk orang tua Sanimah.
Sanimah mengatakan, keluarganya memilih pulang paksa dari rumah sakit lantaran tidak memiliki biaya untuk mengobati anak-anaknya ke rumah sakit.
Sementara itu, petugas medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Asep, menyayangkan pulang paksa yang dipilih para korban kecelakaan pikap di Kecamatan Petir ini. Padahal sebagian besar luka yang dialami para korban kecelakaan maut ini harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya para korban ini rencananya akan menghadiri pengajian syukuran keberangkatan haji di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicongkok, Kecamatan Petir, kendaraan pikap yang mereka tumpangi oleng dan menabrak pohon kelapa, kemudian terjun ke jurang. Polisi sendiri telah menetapkan pengemudi pikap yang masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi yakni H-R sebagai tersangka atas insiden tersebut.
DARMA WIJAYA
VIDEO KECELAKAAN ANGKUTAN DARAT: