Polisi juga menangkap 21 tersangka judi togel. “Tiga orang di antaranya perempuan,” katanya. Para pengelola judi itu menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satunya terjadi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kata Krishna, Usni binti Halimi bertindak sebagai pengecer judi togel. “Dia menampung nomor judi yang dikirim ke ponselnya,” ujar. Krishna berujar, Usni mengirim rekapitulasi ke Marlina yang bertugas sebagai bandar.
Setelah Marlina mengumumkan nomor pemenang, Usni memperoleh komisi 28 persen dari total penjualan nomor togel seharga Rp 1.000 per lembar. "Bisnisnya dikelola di rumah," kata Krishna. Dari kasus judi togel, polisi menyita uang senilai Rp 5,7 juta, 11 unit telepon seluler, 1 unit laptop, dan 1 mesin faksimile.
Krishna mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan untuk pelaku perjudian online, ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Krishna menjamin proses hukum para tersangka bakal sampai ke tahap peradilan. "Kasus judi ini meresahkan masyarakat," ujar dia.
Tersangka Usni binti Halim, ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengecer togel, lebih sering tertunduk dengan tangan gemetar saat dicecar pertanyaan oleh Khrisna. Usni mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram itu karena tak memiliki pekerjaan lain. "Saya hanya ibu rumah tangga," katanya.
LINDA HAIRANI |ALI ANWAR