TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki hari ke-15 masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan menangani tujuh pelanggaran yang dilakukan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Lima pelanggaran laporan dari masyarakat, dua pelanggaran temuan Panwaslu," ujar Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kamis, 10 September 2015.
Acep mengakui ketujuh pelanggaran yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, dan kampanye terselubung mengarah pada pasangan inkumben itu. Kegiatan mereka yang dilaporkan melanggar meliputi acara gerak jalan di Pamulang dan Pondok Aren pada 30 Agustus 2015, acara sepak bola di Puspitek pada 29 Agustus lalu, serta stiker bergambar Airin-Benyamin dalam pelunasan pajak bumi dan bangunan di Tangerang Selatan.
Panwaslu, tutur Acep, menargetkan proses pengkajian pelanggaran ini selesai dalam pekan ini. "Senin pekan depan sudah bisa diplenokan," kata Acep.
JONIANSYAH