TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan PT Jakarta Monorail bila ingin menggugat pemerintah DKI Jakarta terkait penghentian proyek monorail. "Ya silakan aja. Kan, ada prosedurnya," katanya, Kamis 10 September 2015.
Ahok menegaskan bahwa proyek monorel yang digagas sejak jaman Gubernur Jakarta dijabat Sutiyoso (kini Kepala Badan Intelijen Negara/BIN) itu kini sudah resmi berakhir. Alasannya, kata Ahok, pemerintah DKI Jakarta menilai PT Jakarta Monorail tidak mampu memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah.
Ahok mengaku pemerintah DKI Jakarta sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk PT Jakarta Monorail terkait penghentian kontrak mereka. Ahok menegaskan keputusan itu sudah final dan tidak akan ada negosiasi kembali. Tiang-tiang pancang di sepanjang jalan protokol Jakarta, yang semula untuk Monorel kini sudah diambil alih PT Adi Karya untuk proyek LRT atau kereta ringan.
Sebelumnya, PT Jakarta Monorail melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution, mengatakan berencana menggugat pemerintah DKI Jakarta. Gugatan baru akan dikirim jika terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemerintah.
Menurutnya, saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah DKI Jakarta terkait pemberhentian proyek monorel. Keputusan Pemerintah merupakan penentu kelanjutan rencana pengajuan gugatan warga.
VINDRY FLORENTIN