Andi sempat ditahan atas kasus pemalsuan dokumen mobil Honda Mobilio milik Rian. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil itu. Sebulan kemudian, kasus pembunuhan tersebut terbongkar. Setelah dibujuk Rukmilah, Andi akhirnya mengaku bahwa dia telah membunuh Rian di sebuah hotel di Garut.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang membedakan kasus pemalsuan tanda tangan saat pengambilan mobil korban dan kasus pembunuhan," tutur Dwiyanto.
Polisi menduga korban dihabisi dengan bekapan bantal hingga tewas. Mayatnya dimasukkan ke bak mandi yang berisi air panas. Menurut seorang polisi, pembunuhnya tahu betul air panas itu akan menghilangkan jejak. Apalagi air panas tersebut tak berhenti mengalir.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, dia akan dijerat dengan pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sebaliknya, jika terbukti merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
DIKO OKTARA | NI
Video Terkait: