TEMPO.CO, Serang - Empat anggota komplotan pencurian sepeda motor (ranmor) bersenjata api rakitan di Kota Serang diringkus petugas kepolisian Polres Serang. Dua dari empat kawanan ranmor yang ditangkap polisi dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menembak polisi dengan senjata api rakitan saat akan ditangkap. Salah satu dari keempat kawanan ranmor ini, yakni KC diketahui masih berstatus pelajar SMA dan masih berusia enam belas tahun.
Dalam gelar perkara yang dilakukan mapolres Serang, pada Senin siang, 14 September 2015, empat komplotan pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api rakitan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Keempatnya diketahui berinisial CI, AA, HA,dan KC.Yang disebut terakhir, yakni KC, masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA.
Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin, mengatakan dua dari komplotan ranmor tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menembak petugas saat akan ditangkap.
Sebelumnya pada Jumat malam, dua dari empat kawanan pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap petugas di halaman parkir Mall of Serang.
AKBP Nunung Syaifuddin menuturkan penangkapan tersebut sempat mengejutkan pengunjung mal, karena pelaku di tengah kerumunan pengunjung berusaha menembak polisi dengan senjata api rakitan namun senpi rakitan yang digunakan pelaku macet.
Tertangkapnya komplotan pencurian sepeda motor ini, menurut Nunung Syaifuddin, berawal saat salah satu pelaku berusaha menghindar dari razia yang dilakukan petugas satuan lalu lintas Polres Serang. Pelaku yang kabur membuat petugas curiga dan langsung mengejar pelaku.
Sementara itu, dua komplotan lainnya yakni AA dan HA ditangkap petugas polisi di tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan. Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan empat butir peluru, sebilah pisau, dan empat sepeda motor hasil curian.
Saat beraksi, keempat kawanan curanmor ini biasa mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan pisau. Senjata tajam digunakan pelaku untuk menakut – nakuti pemilik sepeda motor.
Menurut penutusan Nunung Syaifuddin, biasanya keempat kawanan pelaku ini biasa beroperasi di tempat parkir di wilayah hukum Polres Serang. Selama dua bulan terakhir keempat pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat belas kali.
Salah seorang pelaku mengaku membeli senjata api rakitan tersebut dari seorang penadah dengan harga Rp 1 juta. Pelaku mengaku sengaja membeli senpi rakitan untuk mempersenjatai diri saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk CI dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
DARMA WIJAYA
Video Terkait: