TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Jakarta bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten menginspeksi tujuh rumah pemotongan ayam di Jalan Budi Asih, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Polisi menemukan ayam-ayam di sana mengandung zat pengawet berupa formalin.
Penggerebekan pada Kamis 10 September 2015 pekan lalu itu dirilis Senin 14 September. “Kami telah menetapkan tiga pemilik rumah potong hewan sebagai tersangka dan memeriksa empat saksi," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Senin 14 September 2015.
Iwan mengungkapkan, modus pemilik rumah potong itu adalah merendam ayam potong dengan formalin cair sebelum ayam dipasarkan. Tujuannya, agar ayam tak cepat membusuk lantaran rumah potong memotong ayam dalam jumlah banyak, 300 ekor per rumah potong. “Agar tetap terlihat segar dan menarik pembeli, mereka mencampur ayam potong dengan formalin cair,” katanya.
Kepala Sub-Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Komisaris Besar Adi Vivit, menambahkan, rumah pemotongan yang terbukti mencampur formalin rata-rata telah beroperasi selama lima tahun. Pemilik rumah pemotongan hewan mendistribusikan ayam mengandung formalin tersebut ke pasar-pasar di daerah Tangerang Kota. "Mereka mendistribusikan ayam mengandung formalin ke pasar tradisional," tutur dia.