TEMPO.CO, Jakarta - Dyan Wijayana melaporkan pengacara mantan istrinya, Hayriantira alias Rian, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rian adalah asisten pribadi bos PT XL Axiata Tbk yang dibunuh pada Oktober 2014.
Berdasarkan tanda bukti lapor dengan nomor LP/3734/IX/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus, Wijayana melaporkan Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaporan ini sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum yang menuduh saya sebagai dalang perebutan harta gana-gini mantan istri saya," ujar Wijayana di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 September 2015.
Wijayana pun menyangkal pernyataan kuasa hukum keluarga Rian yang menyatakan dia ikut berperan mengenalkan mantan istrinya dengan tersangka pembunuh Rian, Andi Wahyudi. Dia menjelaskan, Rian mengenal Andi melalui kakaknya.
Selain itu, ucap Wijayana, setelah bercerai dengan Rian, dia tak memiliki masalah apa pun dengan mantan istrinya tersebut. "Sebelum bercerai, saya sudah menyepakati beberapa hal, seperti hak asuh dan pembagian harta dengan Rian," tuturnya.
Dengan laporan tersebut, Wijayana menjerat kuasa hukum keluarga Rian dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami pun menjerat kuasa hukum keluarga Rian dengan Pasal 310 dan 335 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan," kata kuasa hukum Wijayana, Alocius Samosir.
Pada 10 September lalu, tim pengacara keluarga Rian membeberkan fakta mengenai bagaimana Rian mengenal Andi.
Dwiyanto Prihartono menuturkan, menurut keterangan keluarga Rian, Andi bukan teman Ririn, kakak Rian yang tinggal di Belanda, semasa sekolah menengah pertama, seperti yang disebut-sebut selama ini. Menurut Rukmilah, 57 tahun, ibu Rian, anaknya mengenal Andi dari Wijayana.
GANGSAR PARIKESIT