TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Perdana Retno Listyarti vs Dinas Pendidikan, Agenda Pembacaan Gugatan Jakarta- Retno Listyarti, mantan Kepala SMAN 3 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara. Retno datang didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Ini adalah cara terakhir yang bisa saya tempuh untuk memulihkan nama baik dan reputasi saya," kata Retno di Pengadilan TUN Jakarta Timur, Rabu 16 September 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini berlangsung pada pukul 13.05. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Chandra, Retno sebagai penggugat datang bersama tiga pengacara dari LBHJ. Sementara pihak tergugat, diwakili oleh staf Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan DKI, Roro Woeri Vive Khananda. Adapun hakim ketua adalah Tri Cahya Indra Permana dan penuntut adalah Rosmani.
Retno melayangkan gugatan untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman ihwal kemunculan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015. SK ini mencabut mencabut mandat Retno sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian, Retno dianggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia saat meninggalkan sekolah ketika ujian nasional berlangsung.
Kuasa hukum Retno, Handik Febrian mengatakan poin mendasar dari gugatan adalah kepala dinas, Arie Budhiman, mengeluarkan SK tanpa landasan hukum yang tepat. "Kepala dinas mencampur-adukkan wewenang," kata dia. Sebab, menurut Handik, dasar pemberhentian Retno harus berpijak pada pasal 14 ayat 1 Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.
Sementara SK terbit dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kepsek ini adalah tugas tambahan makanya diatur sendiri dalam Peraturan Menteri," kata Handika. Ia mengatakan dalam Permen 53 jika seorang PNS tidak masuk selama lima hari berturut-turut, sanksinya adalah sanksi ringan berupa teguran. "Tapi Retno kan hanya beberapa jam saja meninggalkan sekolah dan bukan untuk kepentingan individu," kata dia.
DINI PRAMITA | RAYMUNDUS RIKANG