TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan pemilik gedung untuk menentukan harga sewa pemasangan iklan di dinding gedungnya sendiri. Kebijakan ini merupakan salahsatu dari sekian gebrakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membereskan Ibu Kota.
Gubernur Ahok mengatakan harga pemasangan iklan akan ditentukan sendiri oleh pemilik gedung. "Terserah dia (pemilik gedung). Kan hukum pasar," katanya usai menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan reklame di Balai Kota Jumat 25 September 2015.
Meski begitu, Ahok mengajukan dua syarat. (1) pemilik gedung harus berbagi hasil sebanyak 30 persen dengan pemerintah. "Kamu kalau terima pasang iklan satu miliar, berarti 300 juta masuk DKI. Kamu ambil 700," katanya.
Kedua, konten tayangan iklan harus diatur oleh pemerintah. Ahok ingin tayangan sosialisasi program pemerintah seperti larangan membuang sampah sembarangan hingga BPJS juga ditayangkan di sana. Iklan yang ditayangkan juga akan dibatasi sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat Komisi Penyiaran Indonesia.
"Lu enggak bisa pasang foto telanjang-telanjang," kata Ahok lalu melanjutkan, "Iklan rokok jelas engga bisa."
Untuk pengawasan, Ahok mengatakan sudah memikirkannya. Sistem tayangan iklan akan menggunakan sistem lock. Iklan diatur untuk tayang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pembayaran pemasangan iklan pun diatur melalui transfer. "Pembayaran harus non tunai," katanya. Pemerintah juga akan memeriksa pembayaran melalui faktur pajak. "Faktur pajak juga 20 persen buat kita kan," kata Ahok.
Bila ada pemilik gedung yang nakal, Ahok mengatakan sudah menemukan cara. Pemprov akan mencabut Surat Layak Fungsi gedung yang harus dimiliki semua gedung penyewa iklan. Ahok tak khawatir bila nantinya akan digugat. "Kamu ngadu Ombusman, ngadu pengadilan, dua tahun bos baru bisa selesai," ujar Ahok. Menurutnya, pemilik gedung akan bangkrut dalam proses gugatan yang memakan waktu lama tersebut.
VINDRY FLORENTIN