TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptaji mengatakan satu saksi artis dipastikan akan menghadiri sidang terdakwa muncikari artis Robby Abbas. Ia mengatakan saksi tersebut datang ke Kejaksaan pagi tadi.
"Tadi pagi ada saksi yang datang, jadi sekalian saja ke pengadilannya nanti," kata dia, Kamis, 1 Oktober 2015.
Candra tak menyebutkan nama artis yang dimaksud. "Lihat saja nanti di persidangan ya," kata dia. Ketika ditanya apakah saksi tersebut adalah saksi yang dipanggil paksa, ia menjawab singkat, "Iya".
Dalam sidang sebelumnya, 22 September 2015, ketua majelis hakim Effendi Muhtar menetapkan panggilan paksa untuk artis AA. Menurut kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell, panggilan paksa dikeluarkan hakim karena dalam dakwaan posisi AA sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan kliennya. "Untuk membuat terang kasus ini AA harus dihadirkan," kata dia.
Pieter mengatakan kliennya dalam posisi pasif. Ia menjelaskan para artis menghubungi Obbie untuk dicarikan klien. Bukan Obbie yang berinisiatif menawarkan artis. "Itu kenapa saksi wajib datang untuk didengarkan kesaksiannya supaya jelas betul duduk perkaranya," kata dia.
Selain artis AA, dua artis lainnya yang ada dalam BAP adalah Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dalam sidang dua pekan lalu, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas perkara. "Saya tidak menyebut, tapi saya perlihatkan saja yang tertulis dalam berkas perkara supaya tidak menjadi fitnah," kata Pieter. Ia juga mengatakan seharusnya nama-nama itu dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi.
DINI PRAMITA