TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis, 2 Oktober 2015. "Tersangka FA tadi pagi sudah datang ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 07.30," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono. Farhat menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap pelapor Ahmad Dhani.
Farhat menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. "Dua kali tidak datang memenuhi panggilan. Yang ketiga, kita cari alamatnya dan pergi ke rumahnya. Namun tersangka tidak berada di rumah. Jadi kita terbitkan draft daftar pencarian orang," ujar Mujiono.
Selain masuk DPO, Farhat sempat dicegah ke luar negeri dengan terbitnya surat cegah dan tangkal untuknya. Penyerahan diri Farhat ini hanya berselang dua hari dari penetapannya masuk DPO dan selang sehari dari putusan pengadilan yang menolak praperadilannya.
Farhat sudah dua kali mengajukan praperadilan atas kasusnya, yaitu pada 2 Juli dan 31 Agustus 2015. Namun keduanya ditolak pengadilan. "Tersangka berikut bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini," ujar Mujiono. Adapun barang bukti yang diamankan adalah ponsel dan berkas pernyataan Farhat lewat Twitter.
Ia terancam terkena Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
EGI ADYATAMA