TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Amel Alvi dianggap meringankan oleh kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell. Menurut dia, kesaksian Amel Alvi menunjukkan kliennya dalam posisi pasif.
"Saksi sendiri yang meminta Obbie mencarikan klien," kata Pieter, Kamis, 1 Oktober 2015. Ia menjelaskan Robby hanya membantu para artis mencarikan pengusaha atau pejabat yang hendak memakai jasa mereka. "Saksi sendiri merasa tidak jadi korban," kata dia.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji, Pieter mengatakan Amel ditanya ihwal kronologi penangkapan di Hotel Ritz Carlton di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis sama seperti keterangan dalam Berita Acara Perkara. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," kata dia.
Selain bertanya ihwal kronologi, kata Pieter, Amel juga ditanya soal barang bukti. Dalam sidang, Amel dan Robby terlihat berjalan bersama ke meja hakim. Menurut Pieter, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah miliknya. Adapun barang bukti yang dimaksud adalah satu set pakaian dalam perempuan berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, handphone milik Robby, dan uang Rp 45 juta.
Sidang Obbie, panggilan akrab Robby Abbas, dimulai pukul 13.15 dan selesai pada pukul 13.32. Sidang yang berlangsung di ruang Oemar Seno Adji ini dipimpin oleh hakim Effendi Muchtar. Dalam sidang, artis Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alviana datang setelah tiga kali mangkir.
Amel datang pukul 13.15 dengan didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia datang mengenakan jubah gamis berwarna hitam, lengkap dengan cadar berwarna hitam. Dalam persidangan, kata Pieter, Amel melepaskan cadar hitam yang digunakan. Usai sidang, Amel yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun, langsung menuju ke mobil Xenia putih berpelat nomor B 1833 FKS.
DINI PRAMITA
Video Terkait: