TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor sewa rumah petak. Menurut anggota dewan dari Komisi IV, rumah-rumah kontrakan yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Bekasi bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.
"Di Kabupaten Bekasi diperkirakan ada ratusan ribu rumah kontrakan petak," ," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Jumat, 2 Oktober 2015.
Nyumarno mengatakan, Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Dengan begitu, bisnis sewa rumah kontrakan semakin menjanjikan mengingat banyak buruh dari luar daerah butuh tempat tinggal. Menurut dia, hal ini harus dikaji pemerintah untuk menggali potensi pendapatan. Misalnya, rumah sewa itu dikenakan pajak.
Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bekasi, Meman Sulaiman, mengatakan jumlah rumah kontrakan di wilayah setempat diperkirakan mencapai 200 ribu unit, bahkan bisa lebih. Rumah-rumah tersebut dibangun untuk disewakan kepada para pendatang.
"Kami belum pernah melakukan sensus rumah kontrakan, jadi jumlah pastinya tidak tahu," kata dia. Menurut dia, jumlah warga Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 3,2 juta jiwa lebih. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahun, paling tinggi diakibatkan faktor urbanisasi.
Berdasarkan data dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bekasi tahun 2014, jumlah penduduk bertambah sebanyak 120.586 jiwa atau meningkat lima persen menjadi 3.112.698 dari 3.002.112. Sementara, pada tahun 2015 pihaknya masih melakukan pendataan, tapi data sementara mencapai 3,2 juta. "Kenaikan tidak akan beda dengan tahun lalu," kata dia.
Ia mengatakan, warga Kabupaten Bekasi yang tercatat dalam data kependudukan ialah yang mempunyai identitas diri Kabupaten Bekasi seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Penduduk itu, tinggal di rumah pribadi maupun rumah-rumah kontrakan yang disewa. "Masih banyak yang belum tercatat, karena tak memiliki KTP Bekasi," kata dia. "Mereka yang tak tercata mayoritas tinggal di rumah kontrakan."
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Bekasi, jumlah rumah tinggal yang sudah terdaftar dan mempunyai sertifikat hanya mencapai 668.576. Menurut dia, satu rumah ditinggali 3-5 orang, sehingga jumlah penduduk yang tinggal di rumah pada umumnya mencapai 2,6 juta lebih. "Sisanya tinggal di rumah kontrakan," kata Meman.
Seorang pengusaha rumah kontrakan, Saban, 50 tahun, mengatakan, bisnis rumah kontrakan di Kabupaten Bekasi cukup menjanjikan. Sebab, kebutuhan rumah petak itu terus bertambah setiap tahun. "Peminatnya ialah perantau dari luar daerah," kata warga Tambun Selatan ini.
Ia mengatakan, untuk membangun kontrakan lima pintu dengan ukuran masing-masing 3,5X7 meter, dibutuhkan biaya sebesar Rp 205 juta. Biaya tersebut sudah termasuk ongkos tukang, material, dan lainnya. Ia mengakui, dalam membangun rumah kontrakan itu tak mengurus perizinan kepada pemerintah. "Pokoknya sampai siap huni," kata Saban.
Adapun, nilai sewa satu pintu setiap bulan, kata dia, Rp 450 ribu. Menurut dia, dengan nilai sewa tersebut, modal membangun sudah bisa kembali dalam jangka waktu sekitar tujuh tahun. "Buat investasi, dan persiapan pensiun," kata pekerja perusahaan swasta ini.
ADI WARSONO