TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengambil alih perbaikan 13 jalan nasional dari pemerintah pusat mulai tahun ini. Kewenangan pemerintah Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/KTPS/2015.
Menurut Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga Suko Wibowo, sejak keluarnya surat tersebut pada 23 April lalu, Dinas memiliki kewenangan melakukan pemeliharaan dan peningkatan di 13 jalan nasional itu. "Kalau jalan yang berbatasan dengan wilayah lain masih di pusat," kata dia saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015.
Jalan-jalan yang berbatasan itu, ujar Suko, di antaranya Jalan Raya Bogor, perbatasan Jakarta-Jawa Barat; dan Jalan Daan Mogot, perbatasan Jakarta-Banten.
Adapun 13 jalan nasional yang diserahkan ke Jakarta di antaranya Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan Kartini, Jalan T.B. Simatupang, Jalan Cakung-Cilincing, dan Jalan Akses Marunda.
Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengapresiasi keputusan tersebut. Soalnya, perbaikan di 13 jalan tersebut kerap lama. "Kalau sama pemerintah Jakarta bisa lebih cepat," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN