TEMPO.CO, JTangerang - Sebanyak 451 taksi ilegal yang selama ini beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) kini telah resmi menjadi kendaraan sewa di bandara terbesar di Indonesia itu. Pelegalan taksi ilegal ini dilakukan pengelola bandara, PT Angkasa Pura II dan Induk Koperasi Angkatan Udara ( Inkopau) diklaim sebagai penataan dan penertiban armada angkutan non resmi tersebut di Bandara." Ini sebagai langkah agar Bandara lebih tertib,"ujar Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Ahad, 11 Oktober 2015
Zulfahmi mengakui selama ini persoalan taksi ilegal seolah tak pernah habis meski berbagai cara dilakukan untuk menertibkan dan menghalau mereka di area Bandara Soetta. Pengelola Bandara Soetta dan Polres Bandara telah ratusan kali menggelar penertiban, merazia, dan menilang para sopir taksi ilegal tersebut. Namun, keberadaan mereka selalu ada, bahkan jumlahnya semakin banyak." Ternyata mereka ada karena punya pangsa pasar dan pelanggan tersendiri," kata Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan ada beberapa pertimbangan mengapa pengelola Bandara Soetta mengambil langkah melegalisasi taksi ilegal tersebut. Meski dikenal sebagai taksi gelap yang berkonotasi negatif, menurut Zulfahmi, angkutan ini memiliki pangsa pasar tersendiri. "Penumpangnya banyak, yang mencari juga banyak, kelebihannya karena untuk sekelas taksi, muatannya lebih banyak," katanya.
Menurut Zulfahmi, selain ngetem di bandara, taksi ilegal itu juga bisa dipesan melalui telepon." Sebelum sampai ke Bandara, mereka telah dihubungi pelanggannya, tapi ada juga taksi gelap yang ngetem cari penumpang di Bandara,"katanya. Hal itu yang menyebabkan taksi gelap sulit untuk diberantas.
Model penerapan kendaraan sewa ini, kata Zulfahmi telah sukses di lima Bandara di Indonesia seperti Halim Perdanakusuma, Palembang, Lampung, Surabaya, Solo, dan Yogyakarta.
Untuk tahap awal ini baru 451 unit dari ribuan taksi gelap yang telah terdaftar di Inkopau. "Kami akan terus membuka pendaftaran hingga semua taksi gelap terakomodir," kata Zulfahmi.
Sementara soal tarif, Zulfahmi mengatakan seharusnya memang ditentukan Dirjen Perhubungan Darat, tetapi selama masa percobaan ini tarif diatur oleh Inkopau. Perbedaan antara taksi gelap dan taksi di bawah Inkopau adalah stiker yang ditempel di kaca mobil.
Berdasarkan pengamatan Tempo, kini sopir rent car ini sudah tidak bebas lagi mencari penumpang di terminal. Mereka harus mengikuti aturan, mengambil penumpang di area yang dibatasi. Seperti pemandu sorak, para sopir ini berbaris dipinggir separator jalan sambil berteriak, melompat dengan tangan memegang papan bertuliskan "taksi avanza, taksi xenia,". Bersama mereka juga para tukang ojek tidak mau kalah mengambil perhatian calon penumpang."Kami tidak boleh melewati garis ( separator antara area parkir dengan lajur menuju terminal), kalau melewati kami ditangkap,"kata Parlindungan, 45 tahun, salah seorang sopir.
JONIANSYAH