TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menyatakan, dalam penetapan hukuman, para penegak hukum perlu mempertimbangkan status residivis yang disandang Agus, pelaku pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah, gadis 9 tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus.
Sebab, Agus sudah bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan yang susah dibina. "Sang pelaku kan tidak bisa dikoreksi lagi, sudah pernah dipenjara, walaupun tindak pidananya berbeda. Perlu penanganan yang berbeda untuk menghukumnya, agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan," ucap Josias, Minggu, 11 Oktober 2015.
Meski begitu, Josias tidak setuju bila pembunuh gadis kecil itu dihukum mati. "Seharusnya hukumannya adalah inkapasitasi, diasingkan dari masyarakat, dalam hal ini anak-anak, dalam waktu lama. Misalnya hukuman penjara seumur hidup," ujarnya. Josias juga menyatakan setuju dengan usulan mematikan syaraf libido si pelaku. "Usulan syaraf libidonya dimatikan juga bisa dipertimbangkan."
Josias menuturkan hukuman mati yang diterapkan kepada tersangka pedofilia malah akan menimbulkan kesan bahwa seolah-olah kasus ini telah selesai begitu saja. "Hukuman mati itu kan menyederhanakan kasus. Padahal ada efek yang timbul di masyarakat, misalnya adanya geng Boel Tacos buatan AD. Bisa jadi mati satu tumbuh seribu," kata Josias.
Menurut Josias, hukuman yang tepat bagi Agus adalah penjara seumur hidup. Sebab, dengan hukuman tersebut, masyarakat dapat memonitor, apakah hukuman tersebut berdampak atau tidak pada sang pelaku. "Seperti pada kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, misalnya kasus Babe. Kalau dipenjara seumur hidup, masyarakat bisa memonitor terus," ucap Josias.
Selain itu, dengan pengawasan tersebut, masyarakat dapat melihat, apakah hukuman yang diberikan berdampak atau tidak pada sang pelaku. "Kalau sang tokoh utama geng ini ada perubahan, bisa jadi contoh yang bagus bagi geng yang dibuatnya, sehingga anak-anak dalam geng itu tidak meniru perbuatan AD," ujar Josias.
Agus Darmawan, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri pada Sabtu kemarin setelah pada malam sebelumnya mengakui perbuatannya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus terjepit dengan barang bukti yang ditemukan polisi. Adapun barang bukti yang memberatkan Agus adalah jejak DNA-nya yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah di kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.
ANGELINA ANJAR SAWITRI