TEMPO.CO, Jakarta - Pesulap Limbad dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pagi hari ini, 12 Oktober 2015. "Kami sudah kirimkan surat pemeriksaannya yang terjadwal hari ini jam 09.30," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono saat dihubungi Tempo.
Limbad akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dilayangkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 1 Oktober lalu. Limbad lewat kuasa hukumnya, Zakir Rasyid, melaporkan Hussein Ibrahim atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ibrahim menuduh Limbad mencuri mobilnya di apartemennya. Hingga akhirnya Ibrahim melaporkan Limbad ke Kepolisian Resor Jakarta Utara dengan tuduhan pencurian. Hal tersebut yang menjadi dasar dari laporan pelaporan Limbad.
Limad dan Ibrahim sebelumnya terlibat perseteruan gara-gara Ibrahim melaporkan Limbad atas tuduhan pencurian mobil Honda Jazz. Menurut Ibrahim, pencurian itu terjadi pada 22 September lalu. Ibrahim kemudian melaporkan Limbad ke Polres Metro Jakarta Utara tanggal 24 September 2015.
Pada tanggal 5 Oktober lalu, Limbad memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Utara terkait dengan laporan Ibrahim terhadap dia. Namun selama lima jam diperiksa, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Limbad.
EGI ADYATAMA