TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Putri Nur Fauziah, Asep Saepuloh, 36 tahun, menuntut Agus Darmawan, pria yang tega mencabuli dan membunuh anaknya, untuk dihukum mati. "Hukum harus ditegakkan oleh pihak kepolisian. Kalau bisa dihukum semaksimal mungkin, hukuman mati," ujar Asep saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Asep secara terang-terangan mengatakan tidak setuju apabila Agus hanya dihukum penjara seumur hidup. "Kalau dipenjara seumur hidup, dia main duit, nanti bisa keluar," kata Asep. Asep mengaku dia sama sekali tidak menyangka Agus tega melakukan perbuatan itu kepada anak ketiganya tersebut.
"Enggak nyangka. Dia punya istri, punya anak, udah punya cucu juga, enggak mungkin dong pedofil," tutur Asep. Asep menyebut Agus merupakan sosok yang baik terhadap keluarganya. Asep juga kerap bertemu Agus ketika dia mencuci mobil di lapangan sebelah bedeng Agus saat malam hari. "Kecilnya juga teman main. Tapi di balik itu ternyata menyimpan kejahatan."
Asep juga mengungkapkan keluarganya tidak pernah memiliki masalah dengan Agus. "Cuma pernah sekali. Anak saya yang laki nongkrong di warungnya sampai jam setengah 12 malam. Langsung saya tarik ke rumah, dong," tuturnya. Namun kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Pada Sabtu kemarin, Agus, 39 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus telah mengakui perbuatannya di hadapan para penyidik Polda Metro Jaya. Agus terjepit dengan barang bukti yang ditemukan polisi, yakni jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.
Baca Juga:
Sebelumnya, Putri ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 di dalam sebuah kardus yang ditemukan di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat. Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Agus dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI