TEMPO.CO, Jakarta- Y. Hussein Ibrahim, pelapor kasus dugaan pencurian mobil yang menyeret Limbad dan dua rekan wanitanya, berharap pesulap itu segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Dua wanita itu sudah mengaku dan sudah ditetapkan tersangka, tapi Limbad hanya jadi saksi," kata Suhendra Asido Hutabarat, pengacara Hussein, kepada Tempo, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut Suhendra, satpam sudah memergoki Limbad dan dua rekannya di dalam apartemen Ibrahim. Kamera pengawas juga merekam ada Limbad di lift apartemen. Namun, Limbad tetap mengelak terlibat pencurian mobil.
"Limbad mengaku mengambil kunci, tapi tidak mencuri mobil. Sekarang begini, mana bisa mobil jalan kalau tidak ada kunci?" ucap Suhendra.
Ibrahim sebagai pelapor pun menuturkan,"Kalau misal dia tidak mencuri, tapi kan dia tahu tindakan temannya itu mencuri. Sama aja dia membantu tindak kejahatan. Masalahnya, kenapa statusnya masih sebatas saksi saja."
Sebelumnya, Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan kronologi kejadian bermula saat tiga orang berinisial LD, X, dan ML masuk ke apartemen milik Ibrahim di lantai VI Unit F Apartemen French Walk Tower Lourdes Garden.
"Laporan yang masuk ada tiga terlapor," ucapnya kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 28 September 2015.
Saat kejadian, hanya ada seorang pembantu, sedangkan korban tidak berada di tempat. Awalnya, sopir Ibrahim meninggalkan kunci mobil di apartemen sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian, datang tiga orang dan tiba-tiba nyelonong masuk ke dalam apartemen milik Ibrahim.
Pembantu Ibrahim berupaya mencegah saat ketiganya masuk apartemen, dengan alasan majikannya tidak berada di rumah. Namun mereka memaksa mengambil kunci mobil Honda Jazz warna perak bernomor polisi E-1717-PD.
BAGUS PRASETIYO