TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus muncikari artis, Robby Abbas, mengajukan enam permohonan dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2015.
"Tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan, jadi ada enam poin pemohonan yang kami ajukan hari ini," kata Pieter Ell, kuasa hukum Robby, saat ditemui seusai sidang.
Adapun permohonan yang diajukan Robby adalah agar majelis hakim menerima pembelaan dari tim penasihat hukum Robby secara keseluruhan. Selanjutnya, mereka juga meminta agar Robby dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP.
Permohonan ketiga Robby adalah membebaskan diri dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keempat, ia juga memohon dibebaskan dari tahanan.
Permohonan kelima Robby adalah agar nama baiknya bisa dikembalikan dan direhabilitasi. Yang terakhir, ia meminta agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
Robby sendiri, yang biasanya tidak bersedia berbicara kepada media, untuk pertama kalinya mau berbicara. "Harapannya, hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Sidang selanjutnya dari kasus muncikari artis ini akan dilangsungkan pada 26 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
EGI ADYATAMA