TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Putri Nur Fauziah, 9 tahun; dan pencabulan T, 14 tahun terhadap tersangka Agus Darmawan, 42 tahun, pada Selasa, 20 Oktober 2015. Proses rekonstruksi berjalan tertutup di rumah tersangka RT 05 RW 06 Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat selama lebih dari dua jam.
Dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krisnha Murti polisi menyuruh tersangka Agus menjalani ratusan adegan. Adegan terdiri dari beberapa bagian dan berada di dua tempat yang berbeda.
Proses rekonstruksi sendiri berjalan lebih dari dua jam. Untuk kasus pencabulan T, 14 tahun, Tersangka Agus menjalani 15 adegan. Sementara untuk rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus, bapak satu anak itu menjalani 103 adegan.
Total adegan yang dijalani oleh Agus sebanyak 118 adegan rekonstruksi. Rekonstruksi sendiri dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah Agus dan tempat ditemukannya mayat bcoah dalam kardus di Kelurahan Kamal, Kalideres.
Warga masih dengan sangat antusias melihat proses rekonstruksi yang dilakoni oleh Agus berjalan, meski terik matahari sangat menyengat. Situasi ini tak menyurutkan antusias warga untuk melihat proses rekonstruksi. Mereka membawa payung, memakai topi, dan kerudung agar terhindar dari sengatan matahari.
Sebelumnya, sejak Selasa siang Agus menjalankan rekonstruksi setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri, bocah dalam kardus pada Sabtu, 10 Oktober lalu. Agus melalulan pencabulan terhadap Putri di rumahnya. Agar tidak ketahuan, Agus kemudian membunuh korban dengan cara sadis.
Agus memukuli Putri, mencekik, dan memasukkan mayat ke dalam kardus. Mayat Putri juga dililit oleh lakban dan kemudian dibuang di kawasan Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal. Mayat bocah dalam kardus ditemukan oleh warga sekitar yang kebetulan melalui jalan tetsebut.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Ditemukan, Ini Kisah Safira, Mahasiswi UI Saat Diculik
MAHASISWI UI HILANG: Ini Ciri-ciri Safira Permatasari