Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cemari Lingkungan di Bekasi, Hyundai Dihukum Rp 2 Miliar  

image-gnews
enderdedeagac.av.tr
enderdedeagac.av.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir damai. Perusahaan bersedia menuruti permintaan pemerintah dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar.

Hyundai digugat pemerintah sebesar Rp 16 miliar karena diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dibuang. Nilai itu berdasar pada kajian dari kerusakan ekosistem yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan.

"Pihak Hyundai mengakui kesalahannya," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cikarang Rolando Ritonga pada Selasa, 20 Oktober 2015. Kesalahannya, kata Rolando, tidak memperpanjang izin pembuangan limbah cair (IPL C). Adapun limbah industri Hyundai telah melebihi batas ambang baku mutu.

Dalam kesepakatan damai, Rolando mengatakan Hyundai berkewajiban membayar ganti rugi senilai Rp 2 miliar, serta memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tak mencemari lingkungan. Namun, jika sampai batas waktu selama 8 bulan tak selesai, perusahaan juga diwajibkan membayar Rp 5 miliar. "Kami tinggal menunggu putusan resmi dari pengadilan," kata Rolando.

Tak hanya itu, kata Rolando, pemerintah akan kembali menggugat secara pidana. Sebab, waktu selama delapan bulan untuk melakukan perbaikan adalah toleransi terakhir yang diberikan pemerintah. "Kalau perlu, kami tutup sekalian," ujar Rolando.

Selama mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, kata Rolando, perusahaan mempunyai iktikad baik. Menurut dia, perusahaan tak bisa menyanggupi pemberian ganti rugi senilai Rp 16 miliar, seperti yang diajukan pemerintah. Menurut dia perusahaan hanya mampu membayar Rp 2 miliar dan melakukan perbaikan. "Ganti rugi akan dimasukkan ke kas daerah," kata Rolando.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Hyundai, Army Mulyanto, membenarkan adanya kesepakatan damai dalam mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kliennya, Hyundai. Perusahaan, kata dia, tak keberatan menjalankan isi kesepakatan damai tersebut. "Uang ganti rugi sudah diberikan Rp 1 miliar kepada pemerintah," kata Army. "Sisanya diberikan pada 5 November nanti."

Selain itu, Army mengatakan perusahaan juga sedang melakukan perbaikan saluran limbah sebelum dibuang ke Kali Cikadu. Misalnya perbaikan water treatment plant dan instalasi lainnya yang berkaitan dengan limbah. "Target sebelum waktu limit habis," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada Juni lalu. Soalnya, setelah ditemukan pelanggaran, yaitu limbah cair yang dibuang ke Kali Cikadu yang mengalir ke Kali CBL hingga ke laut, pemerintah mencoba bernegosiasi dengan perusahaan. Namun tak menemui titik temu.

Dalam negosiasi, manajemen perusahaan tersebut menyatakan hanya sanggup membayar Rp 147 juta. Namun pemerintah menolaknya. Lalu Hyundai menaikkan tawaran menjadi Rp 200 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir, Hyundai menyanggupi pembayaran Rp 400 juta dan pemerintah tetap menolaknya.



ADI WARSONO

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

11 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

29 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

30 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.


Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Peluru Tak Terkendali diwakili Young Lex (pertama dari kiri) dan Fico Fachriza (pertama dari kanan) mewawancarai Sugeng (tengah), pelatih atlet bulu tangkis difabel di GOR Smesh Sukaraya. (Foto: Dok. PTT)
Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.


Buang Air di Kali Jeruk Bekasi, Pria Terjatuh dan Tewas Tenggelam

28 Januari 2024

Ilustrasi tenggelam. Pixabay
Buang Air di Kali Jeruk Bekasi, Pria Terjatuh dan Tewas Tenggelam

Pria bernama Ahmad Supriadi, 27 tahun, ditemukan tewas tenggelam di Kali Jeruk, Kampung Telaga Harapan, Cikarang Barat,


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Jalanan di Bekasi Longsor Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

7 Januari 2024

Kondisi Jalan Sukamukti-Bojongmangu, Kabupaten Bekasi yang amblas akibat longsor, Jumat, 5 Januari 2024. Foto: Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bekasi
Jalanan di Bekasi Longsor Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

Ruas Jalan Sukamukti-Bojongmangu, Kabupaten Bekasi longsor, pada Jumat, 5 Januari 2024.


Penemuan Cadangan Minyak Baru di Bekasi, Pertamina Akan Beri Sembako kepada Warga di Sekitar Lokasi

2 Januari 2024

Sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 28 Desember 2023. PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan minyak dan gas bumi di sumur ekplorasi wilayah kerja PEP Tambun Field, Kabupaten Bekasi. Tempo/Tony Hartawan
Penemuan Cadangan Minyak Baru di Bekasi, Pertamina Akan Beri Sembako kepada Warga di Sekitar Lokasi

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Pertamina memperhatikan kesejahteraan warga di sekitar lokasi temuan sumber cadangan minyak baru.


Temuan Cadangan Minyak di Tambun, Bupati Bekasi Ingin Warga Bisa Ikut Menikmati

30 Desember 2023

Sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 28 Desember 2023. PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan minyak dan gas bumi di sumur ekplorasi wilayah kerja PEP Tambun Field, Kabupaten Bekasi. Tempo/Tony Hartawan
Temuan Cadangan Minyak di Tambun, Bupati Bekasi Ingin Warga Bisa Ikut Menikmati

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Pertamina memperhatikan kesejahteraan warga di sekitar lokasi temuan sumber cadangan minyak baru


Bicara Negara Maju, Cak Imin Bilang Bekasi Malnya Megah tapi Dompet Warganya Kempis

18 Desember 2023

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyalami Ibu-ibu saat tiba dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bicara Negara Maju, Cak Imin Bilang Bekasi Malnya Megah tapi Dompet Warganya Kempis

Cak Imin menyebut Bekasi memiliki banyak mal megah, tetapi hanya jadi tontonan warganya.