TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai serta Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 15 ribu benih lobster yang akan dikirim ke Singapura dan Vietnam. Benih lobster berukuran 2-3 sentimeter dengan nilai Rp 450 juta itu diselundupkan dengan modus dibawa perorangan.
"Paket lobsternya ditenteng perorangan," ujar Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Besar Jakarta 1 Rusnanto kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2015.
Pelaku, ucap Rusnanto, saat ini dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan dengan ancaman penjara 3 tahun serta denda Rp 150 juta.
Rusnanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015, benih lobster dilarang ditangkap. Sebab, tutur dia, hingga kini Indonesia belum bisa membudidayakan lobster. Dan ini mengancam habitat lobster. Sepanjang 2015, tutur Rusnanto, dua kali upaya penyelundupan benih lobster digagalkan.
Terungkapnya penyelundupan lobster ini bermula pada kecurigaan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap penumpang pesawat Tiger Air (TR-2279) rute Jakarta-Singapore berinisial BT pada Jumat, 16 Oktober 2015.
"Modusnya, bibit lobster sebanyak 15 ribu ekor dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan ke dalam koper sebanyak tiga kantong,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Helmi.
Petugas curiga dengan gerak-gerik BT ketika akan masuk Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan sinar-X pada barang bawaannya, diketahui isi koper tersebut adalah kantong plastik berisi air dan spon. Selain itu, koper yang dibawa dalam jumlah yang tidak wajar dan basah menambah kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
JONIANSYAH HARDJONO