TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Oktober 2015, Stefanus Harry Jusuf, saat ini ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya karena kasus narkoba. (Baca: Digelandang KPK, Staf Dewie Yasin Limpo: Saya Diculik!)
"Sedang diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jumat, 23 Oktober 2015.
Tito berujar, Harry ditangkap karena diduga membawa sabu seberat 1 gram. "Yang bersangkutan bisa kami proses secara pidana," ucap Tito. Dia berujar, kemungkinan pengusaha ini harus menjalani rehabilitasi. "Bisa juga direhab, bergantung pada pemeriksaan nanti."
Menurut juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, saat penggeledahan, ditemukan sabu dan alat pengisapnya di tas milik Harry. Itu sebabnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu lalu, Harry lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sehari kemudian sekitar pukul 01.00.
Harry ditangkap KPK bersama lima orang lain. Kelimanya adalah seorang ajudan, Depianto; sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso; pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; serta seorang sopir mobil rental.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan