TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan hingga hari keempat Operasi Zebra Jaya 2015 pelanggaran melawan arus oleh kendaraan roda dua masih menjadi pelanggaran terbesar yang ditindak kepolisian. Sebanyak 1.459 kendaraan roda dua tertangkap melawan arus pada Ahad, 25 Oktober 2015.
"Pelanggaran melawan arus masih tertinggi, lalu dilanjut pelanggaran menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan," kata Sutimin saat dihubungi, Ahad, 25 Oktober 2015. Pelanggaran menaikkan dan menurunkan penumpang tercatat sebanyak 743 yang dilakukan mikrolet, bus, dan Metro Mini.
Kepolisian juga mencatat pelanggaran rambu dan berhenti sembarangan atau parkir sembarangan dilakukan 683 unit kendaraan.
Pada hari keempat Operasi Zebra Jaya 2015, 5.730 kendaraan diberikan surat tilang, sedangkan 607 kendaraan hanya diberikan teguran. Kepolisian menyita sebanyak 2.078 surat izin mengemudi dan 3.609 surat tanda nomor kendaraan.
Pelanggaran rambu lalu lintas tercatat dilakukan paling banyak dibandingkan beberapa jenis pelanggaran lain. Secara berturut-turut pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah surat kendaraan yang tidak lengkap, tidak menggunakan helm, dan tidak menyalakan lampu utama siang untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, pelanggaran karena membawa muatan berlebihan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai juga banyak dilakukan pengemudi.
MAYA NAWANGWULAN