TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara muncikari artis Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan walaupun majelis hakim memutuskan vonis maksimal sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum, dia tidak akan menyerah. "Hari ini belum kiamat," ujar Pieter saat ditemui usai sidang vonis yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015.
Secara hukum, menurut Pieter, Robby masih diberikan kesempatan untuk menempuh jalur-jalur hukum lainnya. "Kami akan pikir-pikir dulu. Kan masih bisa banding," kata Pieter. Dia mengaku akan mempelajari kembali putusan dari majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Apa akan ke neraka atau ke surga, nanti kami pelajari dulu putusannya," tutur Pieter sambil tersenyum.
Pieter mengatakan vonis ini cukup berat bagi Robby karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. "Kami akan pikir-pikir dulu. Tapi vonis ini belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Ada beberapa perbedaan fakta," kata Pieter.
Pieter mempertanyakan unsur penghubung yang dituduhkan kepada Robby yang disampaikan dalam persidangan. "Robby itu didatangi orang lain untuk mencarikan artis. Jadi bukan Robby yang menawarkan. Bukan Robby juga yang menentukan harga. Jadi unsur menghubungkannya di mana?" ujar Pieter.
Pieter juga mempertanyakan hukuman bagi para artis yang juga turut terkait kasus muncikari ini. Pieter mengaku sudah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji kasus ini dan sudah mendaftarkannya sejak dua minggu yang lalu. "Kami akan ke MK untuk meminta semua bukti dibuka, baik itu rekaman telepon, SMS, dan sebagainya. Artisnya kenapa nggak dijerat? Itu yang akan kami uji di MK," tutur Pieter.
Pada 9 Mei 2015 lalu, Robby ditangkap oleh pihak kepolisian karena ditengarai menawarkan bisnis prostitusi dengan jasa dari sejumlah artis ternama. Salah satu artis yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini adalah Amel Alvi yang dipanggil pada 1 Oktober 2015 lalu. Selain itu, dua artis lain, yakni TM dan SB, juga pernah dipanggil tetapi mangkir.
ANGELINA ANJAR SAWITRI