TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.
"Beliau sudah berbicara dengan saya," kata Tito di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Oktober 2015. Dia meminta Ahok, panggilan Basuki, memberikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus tersebut. Termasuk juga audit BPK tentang kemungkinan adanya penyimpangan penyalahgunaan anggaran.
Jumlah anggaran untuk tempat pengelolaan sampah terpadu di Bantargebang mencapai Rp 400 Miliar. Kepada Tito, Ahok menjelaskan ada penyalahgunaan anggaran yang mengarah ke penyimpangan.
Audit BPK tersebut adalah barang bukti penting untuk mengusut kasus tersebut. "Bila ada itu, bisa ketahuan di mana letak penyimpangannya." tutur Tito.
Selain ke Polda, Ahok berjanji akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami sudah minta Sekda mengirim surat ke PPATK untuk tahu aliran dana dari PT Godang Tua Jaya," katanya di Balai Kota.
DPRD Bekasi sebelumnya mengatakan pemerintah Jakarta menyalahi perjanjian kerja sama dengan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Jenis truk, rute, dan waktu pengiriman sampah dari Jakarta dianggap tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, jumlah sampah yang dikirim melebihi ketentuan.
Ahok berang dengan rencana panggilan DPRD Bekasi kepada dirinya. Menurutnya, protes DPRD Bekasi lebih tepat dikeluhkan ke PT Godang Tua Jaya yang menjadi pengelola sampah DKI Jakarta di Bantargebang. Ahok curiga ada kecurangan dalam hal tersebut. Karenanya, ia meminta pemeriksaan lebih lanjut.
EGI ADYATAMA