TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi tanah longsor yang menimbun 12 orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata berada dalam wilayah konsesi PT Antam Pongkor. Lokasinya berada di lubang Kunti Sisi, Blok Longsoran, Gunung Butak, Kawasan Gunung Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
"Kami sangat menyesali musibah yang menimpa para penambang liar kemarin. Lokasinya memang masuk di wilayah konsesi Antam," kata Direktur Operasi PT Antam Tbk Agus Zamzam Jamaludin, Rabu, 28 Oktober 2015.
Namun, ucap Agus, lokasi lubang yang dijadikan sebagai penambangan ilegal berada di luar operasi PT Antam. "Kalau wilayah konsesi, itu memang milik Antam. Tapi lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah operasi eksplorasi Antam, dan lubang itu tidak menembus ke tunnel milik PT Antam," ujarnya.
Agus menjelaskan, luasan lokasi konsesi wilayah milik PT Antam yang mencapai 6.047 hektare mengakibatkan banyak akses jalan setapak atau jalan tikus yang dapat diakses warga yang melakukan penambangan ilegal.
"Lahan milik Antam terlalu luas, sehingga banyak jalan tikus yang dapat digunakan warga dan PETI, sehingga sangat menyulitkan petugas keamanan Antam untuk mengawasi akses orang untuk keluar-masuk kawasan," tuturnya.
Selain melakukan penertiban, mereka memperketat akses masuk pintu utama dan melakukan patroli. "Pencegahan sudah kami lakukan secara intensif. Bahkan PT Antam pun bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI, Muspida," katanya.
SVP Corporate Secretary Tri Hartono berujar, luas area IUP Antam UBPE sebesar 6.047 hektare, sementara pelaku PETI dapat masuk melalui akses jalan tikus di kawasan hutan.
"Seusai penertiban PETI, tim pengamanan selalu melakukan pengawasan dengan melakukan patroli. Namun mereka selalu dapat kembali menggali lubang dengan sembunyi-sembunyi," ucapnya.
Menurut dia, petugas gabungan masih melakukan upaya penggalian lubang agar dapat mengevakuasi 12 orang PETI yang tertimbun longsor.
M. SIDIK PERMANA