TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan tak lagi mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) tahun depan. Hal ini dikarenakan pemerintah berniat memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Menurut Ali, pemutusan kerja sama merupakan cara yang terbaik untuk pemerintah. Sebab, ujar Ali, jika melanjutkan kerja sama tersebut sampai 2023—seperti dalam perjanjian—pemerintah Jakarta akan terus merugi, seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran 2013.
Dalam laporan itu, menurut Ali, BPK menyebutkan pemerintah rugi Rp 182 miliar dalam mengelola sampah di Bantargebang. Demikian pula dengan laporan 2014, BPK menilai pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar. "Daripada berlarut-larut, lebih baik putus kontrak," ucap Ali saat dihubungi, Kamis, 5 November 2015.
Pemerintah, Ali berujar, akan mengelola sampah secara swakelola dan tak lagi melibatkan pihak ketiga. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana sekitar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.
Meskipun tak ada lagi tipping fee, kata Ali, pemerintah Jakarta tetap mengalokasikan dana community development untuk kota Bekasi, bahkan jumlahnya meningkat lebih dari 20 persen. "Kami masih kalkulasi jumlahnya berapa. Semua hak Bekasi tidak hilang," ucap Ali.
Menurut dia, anggaran swakelola sampah sebesar Rp 260 miliar lebih kecil ketimbang tipping fee yang menelan dana sekitar Rp 336 miliar dalam APBD 2015. "Kami tidak mencari untung," katanya. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional mengelola sampah selama setahun.
Walaupun demikian, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk tipping fee selama 10 hari atau sekitar Rp 8 miliar. Sebab, pemutusan kontrak kerja sama baru bisa dilakukan pada 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan pemerintah ke Godang Tua.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah memutus kontrak kerja sama dengan Godang Tua. "Mereka tidak akan menyelesaikan kewajibannya makanya kami setuju," kata Prabowo Soenirman, anggota Komisi Pembangunan.
Prabowo menyarankan agar pemerintah Jakarta bersiap-siap karena kemungkinan Godang Tua menggugat ke pengadilan. Meskipun begitu, ia optimistis karena pemerintah membuang sampah di lahan miliknya. "Dua-duanya salah, tapi pemerintah akan menang," ucap dia.
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menginginkan perubahan perjanjian kerja sama. "Kami siap bernegosiasi dengan pemerintah agar mengubah perjanjian dengan prinsip saling menguntungkan," kata dia.
Ajakan itu ditolak Ali. "Mau sampai kapan perjanjian diperbaiki terus. Kalau perjanjian diubah terus, kapan ada perbaikan," kata Ali.
ERWAN HERMAWAN