TEMPO.CO, Bekasi - Kisruh pengelolaan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, belum berakhir. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap ngotot memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola. Pemerintah DKI menjamin pemutusan kontrak itu tidak akan menghilangkan hak Bekasi untuk mendapat alokasi dana community development atau kompensasi.
Untuk memastikan dana kompensasi itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan 28 klausul perubahan nota kesepahaman ihwal tempat pengolahan sampah Bantargebang. "Semua klausul yang diusulkan menyangkut kepentingan masyarakat," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim, 5 November 2015.
Ratim menyebutkan, klausul itu di antaranya kenaikan nilai community development yang diberikan kepada warga di sekitar TPST Bantargebang dari Rp 100 ribu per bulan menjadi Rp 200 ribu atau Rp 600 ribu per tiga bulan. "Itu adalah aspirasi masyarakat di empat kelurahan di Bantargebang," kata dia.
Selain itu, kata Ratim, ada perubahan jumlah keluarga penerima kompensasi. Berdasarkan data 2009, keluarga penerima dana kompensasi sebanyak 15.007 keluarga. Namun setelah didata ulang, jumlahnya kini mencapai 18.072 keluarga. "Penerima meningkat karena faktor pertumbuhan penduduk," kata Ratim.
Baca Juga:
Ribut Sampah, Terungkap: Pengkritik Ahok Dulu Bos PT Godang
Kisruh Sampah Jakarta, Ahok: Saya Suudzon Ada Mafia
Baca Juga:
Usulan lainnya, ialah mengenai rute maupun jam operasional truk sampah, sarana, dan prasarana yang harus dibangun pemerintah DKI Jakarta di sekitar TPST, misalnya satu sumur artesis untuk 100-200 keluarga, subsidi pendidikan bagi warga kurang mampu, penghijauan, saluran air, penanganan limbah, dan lainnya.
Ia mengatakan usulan itu sebenarnya bakal disampaikan kepada pemerintah DKI Jakarta pada pertemuan beberapa waktu lalu. Tapi, pertemuan dibatalkan karena yang hadir dari pemerintah DKI Jakarta hanya pejabat sekelas unit pelaksana teknis. "Kami menunggu undangan lagi dari Jakarta," kata Ratim.
Ratim menambahkan, dalam usulan tersebut akan disebutkan sanksi bagi pelanggar. Menurut dia, sanksi paling tegas ialah pemutusan kerja sama, jika salah satu pihak tak memenuhi kewajibannya atau ingkar. "Meskipun lahan TPST Bantargebang milik Jakarta," katanya.
ADI WARSONO