TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menyebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pemimpin yang tak mau dikritik. "Ahok ini enggak mau dikecam," ucap dia di gedung DPRD, Jumat, 6 November 2015.
Indikasi Ahok tak mau dikritik, kata Prabowo, adalah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 228/2015. Peraturan yang diteken Ahok akhir Oktober lalu ini berisi pembatasan demonstrasi di Ibu Kota.
Menurut dia, peraturan pembatasan demo ini sengaja diterbitkan Ahok agar elektabilitas dia tak menurun menjelang pemilihan kepala daerah 2017. "Kalau didemo terus, melorot elektabilitasnya," ujar politikus Gerindra ini.
Selain itu, ia menilai Ahok sebagai pemimpin otoriter karena membatasi kebebasan bersuara seperti zaman orde baru. Karenanya, ia meminta agar Ahok mencabut peraturan nomor 228 itu. "Aspirasi masyarakat terbelenggu," tutur Prabowo.
Akhir Oktober lalu, Ahok meneken Pergub Nomor 228. Isi peraturan ini, di antaranya demo hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Silang Selatan Monas, dan Alun-alun Demokrasi DPR.
Selain membatasi tempat, Ahok juga membatasi waktu berdemonstrasi, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ahok juga melarang demonstran berkonvoi dan tidak membuat gaduh dengan memakai alat pengeras suara lebih dari 60 desibel.
ERWAN HERMAWAN