TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan toleransi kepada truk sampah milik DKI Jakarta melintas di luar jam yang sudah ditentukan. "Untuk menghindari antrean panjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Jumat, 6 November 2015.
Sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kota Bekasi dan Jakarta, truk yang mengangkut sampah boleh melintas mulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00. "Untuk sat ini, sudah diperbolehkan melintas mulai pukul 20.00 WIB," kata Yayan. "Kalau truk kosong bebas melintas, tak ada pembatasan jam operasional."
Menurut dia, sejak jam operasional truk sampah melalui jalur Trans-Yogi dibatasi, terjadi antrean panjang di jalur menuju lokasi tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang. Bahkan, antrean mengular sepanjang delapan kilometer. "Paling parah dua hari lalu, ekor antrean di simpang Cipendawa," kata Yayan.
Yayan mengatakan sejak diberikan toleransi, antrean sudah mulai berkurang hingga lima kilometer. Kini setiap malam, ekor antrean berada di Pangkalan 2, Kelurahan Bantargebang. Hanya saja, air licit yang jatuh ke badan jalan semakin banyak.
Menurut dia, air licit yang jatuh di badan jalan cukup membahayakan. Selain menimbulkan aroma tak sedap, air itu juga menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, kata Yayan, sampai saat ini belum ada laporan ihwal kecelakaan lalu lintas tersebut. "Mungkin kalau jatuh dan luka ringan ada," kata dia. "Tapi, kalau sampai menelan korban jiwa belum ada."
Karena itu, Yayan meminta agar pemerintah Jakarta melakukan perbaikan terhadap truk sampahnya agar air licit dari sampah tak sampai berjatuhan ke jalan. Selain itu, ujar dia, truk sampah juga diminta tertutup. "Agar sampah tak berjatuhan di jalan," ucap Yayan.
Sementara itu, Erik Kustara, 32 tahun, mengatakan air licit yang berjatuhan di jalan cukup banyak karena jalan raya Siliwangi kini menjadi titik antrean menuju TPST Bantargebang. "Pernah ada yang jatuh kepeleset akibat banyak air licit jatuh," ujar dia.
ADI WARSONO