TEMPO.CO, Jakarta - - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang penyampaian pendapat, yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melecehkan peran TNI. Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, TNI berperan menjaga kedaulatan negara untuk pertahanan negara.
"TNI harusnya berada di layer pertama untuk kedaulatan, tetapi dalam pergub, TNI diletakan di layer paling bawah untuk ketertiban umum," kata dia di Kantor LBH Jakarta, Jumat, 7 November 2015.
Aqsa menjelaskan bahwa peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Untuk masalah keamanan, kata dia, ada pada ranah kepolisian dan ketertiban umum ada di satpol PP. Menurutnya, pergub ini meletakan TNI pada level paling bawah. "Saya rasa ini menghina TNI yang seharusnya untuk menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.
Apabila TNI memiliki wewenang membubarkan demonstrasi, kata Aqsa, ini sama dengan masa orde baru. "Kita susah payah tahun 98 untuk menghapus dwifungsi TNI dan memisahkan dengan polri, sekarang hanya dengan gubernur amanat reformasi mau dikesampingkan. Aneh, ini kebijakan yang tidak ada landasannya dan tidak ada riset. Kebijakan yang sangat konyol," kata Aqsa.
Terkait belum adanya respon TNI dan kepolisian, menurut Aqsa, karena mereka tidak paham diinjak-injak oleh seorang gubernur. "TNI-Polri tidak paham hukum juga. Atau TNI-Polri ingin kembali ke ranah sipil seperti zaman orde baru. Ingin diletakan di bawah gubernur," ucapnya.
Selain itu, Aqsa mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada komunikasi pemerintah dengan masyarakat, sosialisasi, dan tidak ada kajian. " Kami baru tahu 2 hari setelah ditandatangani. Ini kebijakan paling kacau," katanya.
ARKHELAUS WISNU