Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Diminta Buat Peraturan Daerah Kelola Minyak Jelantah

image-gnews
Makanan yang dimasak dengan minyak goreng. sxc.hu
Makanan yang dimasak dengan minyak goreng. sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan hidup mengusulkan Gubernur Jakarta Basuki Purnama, yang biasa dipanggil Ahok, membuat  peraturan gubernur untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah kota.

Seruan 'Olah Jelantah' itu disampaikan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB),  Institut Studi Transportasi (Instran) dan Konphalindo (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia),  pada acara Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 November 2015.

"Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,”  kata Muhamad Suhud, peneliti Instran.

Limbah minyak goreng atau minyak jelantah merupakan sisa usaha atau kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. "Jelantah berpotensi karsinogen dan pemicu penyakit dalam, jika dibuang berpotensi sebagai limbah B3," kata Direktur Eksektutif KPBB Ahmad Safrudin. Karsinogen (carcinogen) adalah zat-zat yang mampu mencetuskan dan memicu tumbuhnya kanker.

Oleh karena itu, kata Safrudin, harus dikendalikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada program atau kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah. Alhasil, limbah minyak goreng kembali beredar ke masyarakat sebagai minyak curah setelah melalui proses penjernihan ala kadarnya dengan penambahan bahan kimia tertentu.

Data dari kajian Clean Carbon Indonesia pada tahun 2013,  ada potensi besar mendaur ulang minyak jelantah di Jakarta. Total jelantah per bulan di Jakarta dari sektor komersial (hotel berbintang dan restoran) mencapai 177.000 liter dan dari sektor sosial (rumah sakit dan sekolah) mencapai 200.000 liter. "Jadi ada total sekitar 377.000 liter per bulan. Bayangkan kalau ini diolah menjadi biodiesel untuk transportasi publik Jakarta,” kata Suhud.

Biodiesel dari minyak jelantah dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan di DKI Jakarta. Ini menjadi bahan bakar ramah lingkungan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Transportasi.

Biodiesel dari minyak jelantah juga membuka peluang diversifikasi energi sektor transportasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Pemakaian bahan bakar nabati ini bakal menurunkan pencemaran udara di DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Jelantah ini juga harus mencakup larangan konsumsi dan kewajiban mengelola bagi setiap orang atau badan usaha yang menjadi penghasil minyak jelantah. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan konsumsi atau bahan pangan manusia dan hewan.

Ahmad Safrudin menjelaskan limbah berbahaya dan beracun harus dikumpulkan, disimpan, dan diperlakukan sesuai dengan ketentukan yang berlaku. Minyak jelantah memiliki nilai ekonomi dan kandungan sumber energi terbarukan yang masih bisa dimanfaatkan. Strategi yang komprehensif sangat dibutuhkan, katanya,  untuk mendorong program biodiesel dari minyak jelantah ini agar berhasil dan disusun peta jalan yang dapat diimplementasikan multi pihak.

Pengelolaan minyak goreng sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) adalah upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini menyatakan bahwa bidang lingkungan hidup dan pengelolaan energi menjadi bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, pengelolaan minyak jelantah juga berkontribusi pada peningkatan bahan bakar nabati dalam rangka ketahanan energi nasional.

Verena Puspawardani, aktivis yang mengorganisasikan Olah Jelantah, mengajak warga Jakarta peduli dan mengelola minyak jelantah. Menurutnya, warga dapat mengirimkan minyak jelantah ke kantor Konphalindo di Jalan Kelapa Hau No. 99 RT 11/RW 03,  Kecamatan Jagakarsa,  Jakarta Selatan 12620.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

40 hari lalu

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.