TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan hidup mengusulkan Gubernur Jakarta Basuki Purnama, yang biasa dipanggil Ahok, membuat peraturan gubernur untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah kota.
Seruan 'Olah Jelantah' itu disampaikan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran) dan Konphalindo (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia), pada acara Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 November 2015.
"Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” kata Muhamad Suhud, peneliti Instran.
Limbah minyak goreng atau minyak jelantah merupakan sisa usaha atau kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. "Jelantah berpotensi karsinogen dan pemicu penyakit dalam, jika dibuang berpotensi sebagai limbah B3," kata Direktur Eksektutif KPBB Ahmad Safrudin. Karsinogen (carcinogen) adalah zat-zat yang mampu mencetuskan dan memicu tumbuhnya kanker.
Oleh karena itu, kata Safrudin, harus dikendalikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada program atau kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah. Alhasil, limbah minyak goreng kembali beredar ke masyarakat sebagai minyak curah setelah melalui proses penjernihan ala kadarnya dengan penambahan bahan kimia tertentu.
Data dari kajian Clean Carbon Indonesia pada tahun 2013, ada potensi besar mendaur ulang minyak jelantah di Jakarta. Total jelantah per bulan di Jakarta dari sektor komersial (hotel berbintang dan restoran) mencapai 177.000 liter dan dari sektor sosial (rumah sakit dan sekolah) mencapai 200.000 liter. "Jadi ada total sekitar 377.000 liter per bulan. Bayangkan kalau ini diolah menjadi biodiesel untuk transportasi publik Jakarta,” kata Suhud.
Biodiesel dari minyak jelantah dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan di DKI Jakarta. Ini menjadi bahan bakar ramah lingkungan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Transportasi.
Biodiesel dari minyak jelantah juga membuka peluang diversifikasi energi sektor transportasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Pemakaian bahan bakar nabati ini bakal menurunkan pencemaran udara di DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Jelantah ini juga harus mencakup larangan konsumsi dan kewajiban mengelola bagi setiap orang atau badan usaha yang menjadi penghasil minyak jelantah. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan konsumsi atau bahan pangan manusia dan hewan.
Ahmad Safrudin menjelaskan limbah berbahaya dan beracun harus dikumpulkan, disimpan, dan diperlakukan sesuai dengan ketentukan yang berlaku. Minyak jelantah memiliki nilai ekonomi dan kandungan sumber energi terbarukan yang masih bisa dimanfaatkan. Strategi yang komprehensif sangat dibutuhkan, katanya, untuk mendorong program biodiesel dari minyak jelantah ini agar berhasil dan disusun peta jalan yang dapat diimplementasikan multi pihak.
Pengelolaan minyak goreng sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) adalah upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini menyatakan bahwa bidang lingkungan hidup dan pengelolaan energi menjadi bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, pengelolaan minyak jelantah juga berkontribusi pada peningkatan bahan bakar nabati dalam rangka ketahanan energi nasional.
Verena Puspawardani, aktivis yang mengorganisasikan Olah Jelantah, mengajak warga Jakarta peduli dan mengelola minyak jelantah. Menurutnya, warga dapat mengirimkan minyak jelantah ke kantor Konphalindo di Jalan Kelapa Hau No. 99 RT 11/RW 03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620.
UNTUNG WIDYANTO