TEMPO.CO, Depok - Sebuah rumah ditutup pagar setinggi 2 meter di Perumahan Taman Anyelir 2 di RW 10 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, sejak tahun lalu. Pengembang perumahan itu sengaja membangun tembok karena tidak terima pemilik rumah, Boni Sobari, mendapat akses masuk ke dalam area perumahan tersebut.
Sekretaris RW 10 di kompleks itu, Isra Yendi, mengatakan pemilik rumah tersebut memang ingin memasukkan area tanah rumahnya ke lahan perumahan. "Yang menutup (membangun tembok) pengembang perumahan," kata Isra, Senin, 9 November 2015.
Ia mengaku heran dengan sikap Boni, pemilik rumah, yang ingin memasukkan tanahnya, yang berada di perkampungan, ke area perumahan. Bahkan dia sempat menjebol tembok perumahan agar bisa langsung mengakses jalan perumahan. "Tidak tahu itu jebol sendiri atau sengaja dijebol," ucapnya. "Mungkin supaya rumahnya masuk ke tanah perumahan."
Berbeda dengan kasus serupa di Bintaro—di mana rumah yang ditembok warga sebelumnya sudah berdiri, di Depok, justru tembok ada lebih dulu.
Feru Lantara, seorang warga Perumahan Taman Anyelir 2, mengatakan, awalnya, di depan rumah Boni memang ada jalan setapak kecil yang bisa mengakses kompleks perumahan. "Tapi, karena banyak maling, akhirnya ditutup," tuturnya.
Selain itu, pemagaran dilakukan karena harga tanah perumahan dan perkampungan di wilayah tersebut jauh berbeda. Bila tidak dipagar, rumah tersebut jadi masuk ke lahan perumahan dan harganya ikut naik tinggi.
Dihubungi terpisah, Boni Sobari membantah rumahnya berdiri setelah pagar perumahan. Ia menuturkan bahwa rumahnya berdiri pada 2011, lalu pengembang memagari tembok depan rumahnya. "Itu memang hak mereka," ujarnya.
Sebelum membangun rumah, kata dia, lahan miliknya berupa tanah lapang yang kosong. "Saya tidak tahu bila mau dipagar seperti ini," katanya.
Setelah menutup pagar, akhirnya Boni membuat bagian belakang rumahnya menjadi pintu akses keluar-masuk baginya.
IMAM HAMDI