TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap kawanan perampok spesialis minimarket di wilayah setempat. Dari lima pelaku, empat di antaranya masih berusia belasan tahun, bahkan satu masih di bawah umur.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan para tersangka antara lain, Sarip Fidayatulloh alias Kumung, 18 tahun, Warman Toyo (18), Deni Alfian Pitoy (19), Ilham Fajar (19), dan MS (15). Sementara, satu tersangka lain, AS, masih dalam pengejaran.
"Tersangka ditangkap kemarin sore di Cikarang Barat dan Cikarang Utara," kata Awal, Selasa, 10 November 2015.
Menurut dia, penangkapan terhadap kelompok lokal itu, bermula dari penyelidikan kepolisian dari kasus perampokan empat minimarket selama Oktober 2015 di Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia.
Polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka. Setelah mendapatkan informasi keberadaan para tersangka, petugas gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Kepolisian Sekor Cikarang Utara, dan Cikarang Barat, menggerebeknya. "Kami menangkap lima orang," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para tersangka ialah mempersenjatai diri dengan senjata api jenis airsoft gun dan senjata tajam. Pelaku lalu masuk ke dalam toko yang sudah diincarnya. "Mereka masuk lalu mengancam karyawan Alfamart atau Indomaret menggunakan senjata yang dibawanya," kata dia.
Setelah para penjaga toko tak berdaya, pelaku dengan leluasa menguras uang di laci kasir dan brankas. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil rokok serta kosmetik yang ada di rak toko. Puas dengan jarahannya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. "Pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi," kata dia.
Dalam kasus itu, ujar dia, polisi menyita empat unit sepeda motor matik, satu pelat nomor, tiga unit telepon selular, dompet salah satu pelaku berisi uang Rp 50 ribu, golok, dan senjata airsoft gun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
ADI WARSONO