TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging, kembali menegaskan penolakan relokasi GKI Yasmin. Penolakan itu disuarakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu siang ini, 11 November 2015.
“Relokasi itu berbahaya karena ini mengkhianati dan mengingkari Bhinneka Tunggal Ika. Jangan sampai pemerintah daerah lain mengikuti apa yang dilakukan Bima Arya. Kami maunya yang di situ saja,” katanya.
Pemerintah Kota Bogor, di bawah kepemimpinan Bima Arya, kata Bona, harus menghentikan upaya relokasi yang dulu juga pernah dicoba dilakukan wali kota lama, Diani Budiarto. Sebab, relokasi, baik ke Jalan Dr Sumeru, Bubulak, Kayu Manis, maupun daerah lain di Bogor, bukan solusi penyelesaian GKI Taman Yasmin.
“Hal itu jelas-jelas menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia."
Bona mendesak Bima Arya menghentikan kelanjutan taktik lama memecah belah lingkungan internal jemaat GKI Yasmin demi memuluskan upaya penutupan dan relokasi GKI di Taman Yasmin. Bona menilai langkah Bima sebagai wujud perilaku pimpinan yang berkehendak buruk dan tidak etis serta sangat tidak pantas dicontoh masyarakat.
Wali Kota Bogor, kata Bona, harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia untuk membuka gereja GKI Yasmin. Pembukaan itu bertujuan agar jemaat dapat mulai beribadah di dalam gereja sendiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh kaveling 31, Taman Yasmin, mulai perayaan Natal mendatang.
“Selama ini, setiap dua minggu sekali kami ibadah sembunyi-sembunyi, dari satu rumah jemaat ke rumah jemaat lainnya,” ujar Bona.
Bona pun mendesak Kementerian Dalam Negeri melibatkan pihak jemaat GKI Yasmin dan komunitas lintas iman di Bogor dalam upaya mencari penyelesaian akhir GKI Yasmin. Tidak hanya semata-mata mengikuti langkah pembangkangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor.
DANANG FIRMANTO