TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Cina bernama Xu Shi Cao, 41 tahun, dirampok kawanan penjahat yang mengaku sebagai polisi. Komplotan itu menganiaya Xu Shi dan menjarah harta bendanya. "Pelaku empat orang," kata Kepala Sub-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di kantornya, Rabu, 11 November 2015.
Eko mengatakan orang-orang yang mengaku polisi itu adalah Jin Gunawan, Sutanto, Ridwan Suganda, dan Afad. Pada 3 Oktober lalu, mereka bertemu dengan Xu Shi di depan Restoran Zhen Wei Xuan, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka mengintimidasi Xu Shi dan menuduh pria itu sebagai anggota jaringan pengedar narkoba.
Xu Shi ketakutan dan berusaha menghindar. Namun para tersangka justru memukulinya. Komplotan itu kemudian merampas barang-barang korban. Di antaranya tas kecil beris kartu anjungan tunai mandiri Bank of China, kartu kredit, paspor, tanda pengenal, uang tunai Rp 300 ribu, US$ 30, telepon seluler, dan 500 ribu RMB. "Tersangka bisa berbahasa mandarin," kata Eko.
Setelah mendapatkan barang-barang Xu Shi, komplotan itu kabur. Xu Shi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Pada 24 Oktober lalu, polisi melihat Jin Gunawan dan Sutanto di Jalan Sawah Lio III, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Mereka berusaha kabur saat mengetahui kehadiran polisi. Namun polisi berhasil membekuk mereka. Sedangkan Afad dan Ridwan saat ini masih menjadi buron.
Polisi menyita satu pucuk pistol jenis revolver rakitan dari tangan tersangka. Selain itu, disita sepeda motor bernomor polisi B-3056-BYL yang digunakan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan, perampasan, dan pengeroyokan.
AVIT HIDAYAT