TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi bola online beromzet Rp 500 juta per bulan. "Pelakunya bernama Tan Handoko, melakoni judi online sejak 2013 lalu," kata Kepala Sub Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di kantornya pada Rabu, 11 November 2015.
Eko menjelaskan, tersangka Tan menggelar judi online melalui situs www.ibc.com. Situs tersebut adalah judi internasional yang dikelola dari berbagai negara. Sementara di Indonesia, Tan diduga mengelola bandar kecil yang menjadi perantara pelaku judi di dalam negeri.
Setiap kali transaksi judi, pelaku judi wajib login menggunakan akun tertentu. Dari penyelidikan, polisi kemudian berhasil mencokok Tan di rumahnya, Jalan Sunter Garden, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 9 November 2015.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya laptop, tiga buah token key BCA, buku tabungan BCA, dan dua buah telepon genggam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Dugaan polisi, omzet judi online di Indonesia sendiri mencapai Rp 500 juta per bulan.
Sampai saat ini, situs tersebut masih bisa diakses di dunia maya. Pihak kepolisian belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun tersebut.
Eko mengatakan, Tan Handoko aktif mencari pemain judi yang hendak memasang taruhannya pada klub sepak bola yang akan bertanding. Setelah mendapatkan sasaran, dia memasangkan taruhannya itu melalui situs online. Tersangka sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut. Pihaknya berencana untuk mengembangkan kasus ini. "Nggak mungkin kalau ini dilakukan sendirian," ujar Eko.
AVIT HIDAYAT