TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Mahmudi, 21 tahun, dan Hemi Ramadhan, 21 tahun, warga Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap polisi setelah melakukan jambret dengan modus baru. “Mereka berpura-pura minta tolong karena bannya kempes,” ujar Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Rabu, 11 November 2015.
Dalam menjalankan kejahatannya, kata Eko, kedua tersangka berpura-pura menuntun sepeda motor. Kepada korbannya, tersangka Ahmad dan Helmi mengaku ban motornya sedang kempes. Saat hendak ditolong, tersangka justru mencuri harta benda korban.
Dia menjelaskan, penjambretan dilakukan pelaku pada Selasa, 3 November lalu, di Jalan Raya Bekasi KM 18, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kedua tersangka mula-mula meminta tolong kepada korbannya yang mengendarai mobil, Daniel Henubaru.
Daniel yang merasa kasihan kemudian keluar dari mobilnya dan berniat untuk membantu tersangka. Rupanya, satu tersangka lain tiba-tiba menyelinap masuk mobil dan mencuri harta Daniel. Kedua pelaku membawa kabur tas tangan berisi handphone jenis BlackBerry, kamera Olympus, kartu pengenal, SIM, kartu ATM, dan empat buku tabungan Bank Danamon.
“Sebelum memulai aksinya, tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi,” kata Eko. Para korban yang diperdaya oleh pelaku adalah para pengemudi mobil, khususnya perempuan. “Pelaku juga membawa celurit dan sebilah pisau.”
Polisi mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah mendapatkan laporan dari Daniel. Kepolisian Polda Metro Jaya kemudian mencari informasi di lapangan. Akhirnya mereka mendapat profil tersangka dari warga. “Tersangka kemudian kami tangkap pada, Kamis, 5 November lalu,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor yang digunakan untuk menjalankan kejahatannya. Selain itu, handphone milik korban dan tersangka, celurit, pisau, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu tas milik tersangka. Pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara.
AVIT HIDAYAT