TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan sistem jemput bola untuk pelayanan masyarakat di bidang perizinan. Salah satunya dengan menyediakan mobil keliling yang akan berkeliling ke tiga zona, yakni zona barat, tengah, dan timur, yang mencakup 13 wilayah kecamatan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi mengatakan operasional mobil perizinan keliling itu dimulai 1 Januari 2016. Namun tender pengadaan kendaraan seharga Rp 470 juta per unit baru selesai Desember 2015.
“Kami berharap dengan keberadaan mobil keliling, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dapat terpenuhi. Ini juga meminimalisir pelanggaran,” kata Karsidi, Rabu, 12 November 2015.
Pelayanan mobil keliling, di antaranya, mencakup permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) , izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin lain yang tidak ter-cover di kantor perizinan.
Karsidi menambahkan, mobil pelayanan perizinan ini merupakan salah satu program BPMPTSP untuk melakukan percepatan pelayanan perizinan selain program ISO 9001, pendelegasian kewenangan tanda tangan perizinan, dan revisi penghitungan IMB.
"Sekarang, SIUP dan TDP cukup ditandatangani oleh sekretaris dan kepala bidang. Selain itu juga kami tengah revisi peraturan daerah terkait IMB. Jadi masyarakat dapat menghitung sendiri dengan mengalikan luas bangunan dengan nilai retribusinya," ujar Karsidi.
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengapresiasi terobosan yang akan dikeluarkan BPMPTSP itu. Menurutnya, ini bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan pelayanan itu juga sejalan dengan instruksi presiden untuk memberikan kemudahan perizinan terhadap dunia investasi.
"Pusat meminta daerah terkait pengurusan perizinan dapat diselesaikan tiga hari. Jangankan tiga hari, tiga jam juga bisa kami selesaikan, asalkan seluruh berkas perizinannya sudah lengkap, tidak ada yang dipersulit,” kata Arief.
AYU CIPTA