TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera sebagai tergugat intervensi dalam gugatan nelayan atas reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengatakan Muara Wisesa dinilai berkepentingan langsung atas obyek sengketa."Majelis menetapkan PT Muara Wisesa Samudera sebagai tergugat intervensi," kata Ujang di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis, 12 November 2015.
Putusan sela tersebut disambut baik oleh Muara Wisesa. Pengacara PT Muara Wisesa Samudera, Ibnu Akhyat, mengatakan pihaknya harus ikut karena hasil sidang akan memengaruhi langsung kliennya. "Surat Keputusannya kan untuk kami juga,"kata dia.
Ibnu mengatakan langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti sesuai gugatan yang diajukan. "Kami akan buktikan kami tidak bersalah," katanya.
Lima nelayan di Teluk Jakarta, yang diwakili oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait dengan pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk menghentikan proyek tersebut. Alasannya, pemerintah dianggap merampas ruang laut.
Reklamasi ini merusak ekosistem di sekitar teluk. Nelayan pun kini berganti profesi karena hasil tangkapan berkurang. "Mereka harus pergi lebih jauh untuk menangkap ikan,"kata Kuasa hukum NKTI, Martin Hadiwinata. Artinya, sama dengan tambahan biaya operasional bagi nelayan.
Martin mengatakan proyek reklamasi tidak sesuai prosedur hukum. Proyek ini tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Amdal, Izin Lingkungan, hingga Surat Keputusan Lingkungan Hidup. Selain itu, kewenangan Gubernur sebagai pemberi izin pun diragukan. Sebabnya, mega proyek reklamasi seharusnya dikelola pemerintah pusat. "Karena Jakarta termasuk kawasan strategis nasional," kata Martin.
VINDRY FLORENTIN