TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.
Pemutihan dilakukan untuk membantu warga Jakarta yang punya denda bertahun-tahun sehingga enggan membayar pajak. “Ini untuk merangsang wajib pajak agar patuh ke depannya ketika sudah pemutihan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal saat dihubungi pada Jumat, 13 November 2015.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor: 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. Yang dihapus adalah sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.
Tingkat kepatuhan warga Ibu Kota, kata Iqbal, masih rendah dalam membayar pajak kendaraan. Padahal, porsi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah cukup besar. "Mudah-mudahan ke depan semakin patuh."
Jadi, kata Iqbal, wajib pajak yang merasa memiliki denda, dianjurkan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB. "Kami buka mulai Senin, 16 November hingga akhir tahun," ujarnya. "Berlaku untuk kendaraan bermotor."
INDRI MAULIDAR