TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama datang ke Bekasi dan mengklarifikasi berbagai masalah tentang pembuangan sampah Ibu Kota. Undangan kepada Ahok—begitu Basuki biasa disapa—ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
"Posisi kami (Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) setara," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, 15 November 2015. Dalam undangan itu, Ahok dijadwalkan bertemu dengan Dewan Kota Bekasi pada Rabu mendatang.
Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Heboh Penjara Buaya Budi Waseso:1.000 Buaya Ada Syaratnya
Menurut Ariyanto, beberapa poin yang harus dijelaskan Ahok meliputi pemeliharaan jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, penambahan sumur artesis di tiga kelurahan di sekitar TPST, penurapan tepi Kali Ciasem, dan layanan kesehatan cuma-cuma dua kali dalam setahun. "Pemerintah DKI juga belum memberikan bantuan kendaraan operasional untuk kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Bantargebang.”
Dia menambahkan, anggota Dewan Kota Bekasi juga akan membeberkan sejumlah masalah yang harus dievaluasi antara lain soal volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. "Di perjanjian, jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang hanya sekitar 3.000 ton per hari, tapi kenyataannya mencapai 6.800 ton per hari," kata Ariyanto. Pemerintah DKI juga diharuskan memperbaiki sistem saluran air lindi yang kini sudah meluber dan mencemari Kali Ciasem.
Menanggapi permintaan itu, Wakil Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan Gubernur Basuki belum berencana bertemu dengan DPRD Kota Bekasi. Menurut Ali, Dinas Kebersihan DKI hanya akan membahas soal teknis pengelolaan sampah jika diundang oleh Pemerintah Kota Bekasi, bukan Dewan. "Kalau soal perjanjian government to government, itu kewenangan Pemprov DKI, tapi belum ada sikap resmi," ujarnya.
Ihwal bantuan community development yang selama ini diberikan pemerintah DKI kepada masyarakat di sekitar TPST Bantargebang, Ali mengatakan nantinya dana itu langsung masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Bukan seperti yang selama ini terjadi, yakni dihitung sebesar 20 persen dari tipping fee dan dibayarkan melalui perusahaan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Jumlah duit community development itu, Ali melanjutkan, akan bertambah apabila pemerintah DKI telah mengelola sampah sendiri di Bantargebang.
ADI WARSONO | PUTRI ADITYOWATI